Presiden KSPI Anggap SE Hapus Syarat Batas Usia Tidak Mengikat

Iqbal mengatakan bahwa SE terkait penghapusan batas usia dalam lowongan kerja sebenarnya bukan hal baru, namun hanya terjadi penguatan saja

Jakarta, kobar45 - Said Iqbal, Presiden KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia) buka suara soal langkah Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) yang menghapus syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan.

Syarat batas usia tersebut dihapus karena dianggap diskriminatif.


Aturan itu tertuang dalam SE (Surat Edaran) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.


Diskriminasi yang dimaksud mencakup syarat batas usia, berpenampilan menarik, hingga status pernikahan.


Iqbal mengatakan bahwa SE terkait penghapusan batas usia dalam lowongan kerja sebenarnya bukan hal baru, namun hanya terjadi penguatan saja.


Dirinya mengatakan SE ini sudah ada sejak lama, namun selama ini tidak dijalankan secara konsisten.


"SE terkait dengan batas usia itu bukan barang baru, itu sudah lama sebenarnya. Sudah lama ada, cuma tidak diterapkan," katanya, Kamis (29/5/2025).


Iqbal menambahkan, SE yang baru diterbitkan juga tidak mengikat. Artinya SE ini boleh dijalankan, boleh juga tidak, tergantung dari masing-masing pihak.


"SE ini kan seperti surat edaran kerja bakti, boleh datang, boleh tidak. Jadi SE ini bisa dijalankan, bisa tidak. Jadi tidak mengikat, intinya tidak mengikat dan ini sudah ada dari dulu, cuma nggak berjalan aja," katanya.


Meski begitu, Iqbal mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam dunia kerja.


Menurut dia, kebijakan tersebut bukan hanya soal teknis ketenagakerjaan, tetapi menyangkut prinsip dasar hak asasi manusia.


Iqbal mengatakan bahwa penggunaan batas usia dalam lowongan kerja jelas melanggar hak konstitusional warga negara.


"Tidak boleh dalam merekrut karyawan di perusahaan atau pabrik, menggunakan batas usia karena melanggar hak asasi manusia. Dalam UU (undang-undang) 1945, dibilang setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak," katanya.


Lebih lanjut, Iqbal tak menampik bahwa terdapat pekerjaan yang memang diperlukan adanya berbagai persyaratan misalnya, tinggi badan, batas usia dan berpenampilan menarik.


"Jenis pekerjaan tertentu ya boleh lah. Misal, pramugari, pramugara, tingginya harus di atas 160 cm. Ya wajib lah nanti, kalau nggak di kabinnya, naruh barang susah dong bantuin penumpang," ujarnya. (df)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال