Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 Tetapkan Sistem Baru SPMB

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi dan penerimaan murid pada berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.


Permendikdasmen ini memiliki dasar hukum yang kuat dari beberapa regulasi nasional.


Regulasi yang menjadi landasan utama antara lain Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024, serta Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024.


Tujuan utama peraturan ini adalah menciptakan sistem penerimaan murid yang transparan dan adil.


Selain itu, peraturan ini diharapkan meningkatkan akses pendidikan bagi semua kelompok masyarakat.


Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 26 Februari 2025 dan diundangkan pada 28 Februari 2025.


Dengan pengundangan ini, peraturan resmi berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia.


Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.


Dengan demikian, aturan lama dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Permendikdasmen ini.


Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah metode penetapan wilayah penerimaan murid baru.


Penetapan ini dapat dilakukan melalui pendekatan wilayah administratif dengan memperhitungkan kepadatan penduduk dan akses pendidikan.


Pengumuman penerimaan murid baru wajib dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah.


Informasi yang harus disampaikan meliputi persyaratan, jalur seleksi, kuota, serta tanggal pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi.


Pendaftaran penerimaan murid baru akan menggunakan sistem daring.


Pemerintah daerah yang belum memiliki infrastruktur daring diwajibkan menyediakan layanan pendampingan bagi calon murid.


Sistem seleksi terdiri dari beberapa jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.


Setiap jalur memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon murid.


Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan SPMB di wilayahnya.


Inspektorat daerah dan Kementerian akan melakukan audit dan evaluasi untuk memastikan penerapan peraturan berjalan dengan baik.


Evaluasi sistem penerimaan murid baru dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan efektivitas kebijakan.


Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar perbaikan sistem SPMB di tahun ajaran berikutnya.


Pembinaan terhadap pelaksanaan SPMB dilakukan melalui pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis.


Hal ini bertujuan agar seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan sistem penerimaan murid baru secara efektif.


Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan SPMB.


Calon murid, penyelenggara pendidikan, dan penyelenggara lomba akademik menjadi bagian dari proses seleksi.


Ketentuan dalam Permendikdasmen ini memastikan bahwa penerimaan murid baru tidak dipungut biaya.


Hal ini untuk menjamin kesempatan pendidikan yang setara bagi seluruh peserta didik.


Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap sistem pendidikan semakin berkualitas dan inklusif.


Semua pihak diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik. (***)

نموذج الاتصال