SUKABUMI || Kobar45 — Keberadaan Akta Jual Beli (AJB) di atas lahan yang diduga milik PT Kereta Api Indonesia di wilayah Bojongnangka, Desa Babakan, Kabupaten Sukabumi, memunculkan pertanyaan terkait keabsahan hukum dan status kepemilikan tanah tersebut.
Sejumlah warga mengaku memiliki AJB atas bidang tanah yang telah lama mereka tempati. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, lahan ditersebut diduga masuk dalam aset milik PT Kereta Api Indonesia sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara perorangan.
Pengamat hukum agraria, Ricky Akuw, SH,MH, menilai apabila benar objek tanah merupakan aset negara atau badan usaha milik negara (BUMN), maka AJB yang terbit berpotensi cacat hukum.
“Salah satu syarat sahnya jual beli tanah adalah penjual merupakan pemilik yang sah. Jika tanah itu milik negara atau BUMN, maka transaksi antarindividu tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya dapat memproses peralihan hak apabila dokumen yang diajukan memenuhi ketentuan, termasuk kejelasan status tanah dan legalitas akta yang digunakan. AJB yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil tidak dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran hak atas tanah.
Pemerintah desa setempat menyatakan masih melakukan penelusuran riwayat tanah, termasuk melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status hukumnya. Sementara itu, warga berharap ada kejelasan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Persoalan ini mencuat setelah warga mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, dokumen AJB yang diajukan dikembalikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional dengan alasan bidang tanah tersebut masuk dalam peta atau gambar aset milik PT Kereta Api Indonesia.
Kasus ini mencerminkan persoalan klasik pertanahan di berbagai daerah, di mana penguasaan fisik dalam jangka panjang tidak selalu sejalan dengan kepemilikan secara hukum. Tanpa kepastian status dan legalitas, potensi konflik antara warga dan pemilik sah lahan tetap terbuka.
(Dheden)
