Di Duga Adanya Penimbunan Solar Bersubsidi di Pedes dan Belum Disentuh Hukum

Karawang || Kobar45 – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah gudang wilayah kecamatan pedes,desa payungsari  Kabupaten karawang hingga kini masih berkeliaran  bebas.dan terkesan aparat penegak hukum (APH) setempat dinilai tutup mata terhadap aktivitas ilegal yang diduga yang di duga di lakukan inisial D. Kamis (02/04/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi namun sistematis. Pelaku diduga menjalin kerja sama dengan oknum di sejumlah SPBU untuk “menguras” kuota solar subsidi secara ilegal.

BBM tersebut kemudian dibawa dan dikumpulkan di sebuah gudang di wilayah pedes, sebelum dijual kembali dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih tinggi. Praktik ini demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis namun berdampak langsung pada kelangkaan solar bagi masyarakat kecil.

Lambannya respon dari Aparat penegak hukum di pertanyakan, dalam menindak pelaku berinisial D ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat. Kondisi ini seolah di biarkan, dan akan menjalar.

Warga menilai harus ada nya penindakan tegas dari aparat penegak hukum,agar ada epek jera, melakukan pengawasan terutama dalam menindak oknum atau praktik ilegal yang sudah sudah menyalahi aturan.

Negara dan masyarakat jelas dirugikan. Solar subsidi itu hak rakyat kecil, tapi malah jadi bancakan mafia BBM, bersubsidi.

Penimbunan solar dapat di kenakan pasal 55 undang undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, pelaku di ancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.00.( enam puluh miliar Rupiah ).

Pengawasan distribusi BBM subsidi di atur dalam peraturan presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan bahwa, penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak di perkenankan untuk penimbunan atau di perjualbelikan kembali secara ilegal.

Kelangkaan BBM yang menghambat mobilitas transportasi umum dan nelayan/petani.dan jelas menambah daptar hitam bagi pelaku penimbun BBM Bersubsidi.

terkait status hukum gudang tersebut maupun langkah konkret penangkapan terhadap terduga pelaku D.masyarakat menunggu apakah hukum akan tegak lurus atau justru tumpul ke atas.

(Zen)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال