![]() |
Modusnya, mereka mencetak sendiri kwitansi kosong yang menyerupai dokumen resmi DLHK, lalu mendatangi pelaku usaha dan meminta retribusi antara Rp50.000 hingga Rp300.000 |
Pekanbaru, kobar45 - Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah di wilayah Kecamatan Binawidya.
Keduanya terbukti memungut uang secara tunai dari badan usaha dengan menggunakan surat tugas palsu yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, kedua pelaku berinisial K alias Irul (41), warga Kecamatan Binawidya, dan A alias AP (46), warga Kecamatan Sukajadi.
“Keduanya melakukan pungutan tunai ke badan usaha dengan dalih retribusi sampah. Mereka mengaku memegang wilayah Binawidya dan menunjukkan surat kerja yang ternyata palsu,” ujar Bery, Kamis (8/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, surat kerja tersebut tidak sah dan telah dikonfirmasi palsu oleh DLHK.
Kedua pelaku sebelumnya memang pernah bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK pada 2024 namun sudah diberhentikan.
Meski bukan lagi pegawai, sejak Februari 2025, pelaku tetap menjalankan aksinya melakukan pungutan restribusi.
Bahkan, salah satu pemilik ruko mengaku diancam jika tidak memberikan setoran tunai.
Modusnya, mereka mencetak sendiri kwitansi kosong yang menyerupai dokumen resmi DLHK, lalu mendatangi pelaku usaha dan meminta retribusi antara Rp50.000 hingga Rp300.000.
“Dalam satu hari, pelaku bisa mengumpulkan hingga Rp1 juta hingga Rp2 juta dari hasil pungutan liar. Ini sangat meresahkan,” kata Bery.
Menurut Bery, aksi pelaku terbongkar setelah ada laporan masyarakat melalui pesan langsung (DM) akun Instagram resmi Polresta Pekanbaru.
Petugas yang bergerak cepat berhasil melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku ditangkap saat tengah memungut uang di Jalan SM Amin, tepatnya di kawasan Indah Travel, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepuluh lembar kwitansi palsu berwarna putih, satu dokumen keputusan Menteri Hukum dan HAM yang sudah tidak berlaku, serta uang tunai sekitar Rp1,6 juta.
Bery menegaskan, retribusi sampah di Kota Pekanbaru saat ini sepenuhnya berbasis non-tunai.
Ia mengimbau badan usaha untuk menolak pembayaran secara langsung kepada pihak yang tidak berwenang dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan.
“Kami tidak akan toleransi terhadap praktik pungli seperti ini. Ini sudah kejadian kedua, padahal sebelumnya sudah kami beri peringatan. Kami juga ingatkan, jangan berikan uang secara tunai kepada siapapun,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara," tegas Bery. (***)