KARAWANG || Kobar45.my.id ||– Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang menyoroti dugaan adanya koperasi yang tidak sesuai aturan namun tetap menjalankan suplai bahan kebutuhan ke belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua IWOI Indonesia DPD Kabupaten Karawang, Selasa (19/5/2026), menyusul adanya sejumlah temuan di lapangan terkait dugaan keterlibatan koperasi yang dinilai belum memenuhi ketentuan sebagai supplier resmi.
Sebagai pengusaha sekaligus praktisi manajemen dan HRD, Ketua IWOI Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra menilai tata kelola koperasi tidak boleh dijalankan secara asal-asalan, terlebih jika koperasi tersebut terlibat dalam rantai pasok program pemerintah yang menyangkut kebutuhan pangan dan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, koperasi yang terlibat dalam rantai pasok SPPG MBG seharusnya merupakan koperasi yang jelas secara legalitas, punya kantor jelas, tertib administrasi, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu mempertanggungjawabkan kualitas, harga, dan kontinuitas barang yang disuplai.
“Koperasi yang menjadi supplier SPPG MBG harus jelas. Jelas badan hukumnya, jelas pengurusnya, jelas administrasinya, jelas usahanya, dan jelas pertanggungjawabannya. Yang paling penting, koperasi harus berjalan berdasarkan keputusan rapat anggota. Jangan sampai koperasi yang tidak pernah rapat anggota, tidak pernah RAT, dan tidak pernah diputuskan oleh anggota, tiba-tiba tetap menjadi supplier program MBG,” ujar Ketua IWOI Indonesia DPD Kabupaten Karawang yang juga pernah jadi pengurus koperasi usaha pondokan.
Ia menegaskan, rapat anggota merupakan forum tertinggi dalam koperasi. Karena itu, setiap keputusan strategis, termasuk kerja sama sebagai supplier dalam program pemerintah, seharusnya dibahas dan diputuskan melalui mekanisme rapat anggota, bukan hanya keputusan sepihak pengurus atau kelompok tertentu.
“Dalam koperasi, rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi. Jadi kalau koperasi mau mengambil kerja sama besar, apalagi menjadi supplier SPPG MBG, harus ada dasar keputusan rapat anggota. Tidak boleh hanya diputuskan oleh satu dua orang pengurus. Kalau tidak pernah rapat anggota, tidak pernah RAT, lalu mengatasnamakan koperasi, itu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Menurutnya, Program MBG merupakan program besar pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya pemenuhan gizi anak-anak dan kelompok penerima manfaat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut harus bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
“Kalau benar ada koperasi yang tidak sesuai aturan tetapi menjadi supplier ke belasan SPPG MBG, ini harus segera ditelusuri. Jangan dibiarkan. Ini menyangkut anggaran, kualitas bahan pangan, keamanan pangan, dan kepercayaan publik,” katanya.
Ketua IWOI Indonesia DPD Karawang juga meminta pihak pengawas SPPG tingkat kabupaten, dinas koperasi terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya sebatas administrasi permukaan. Pihak terkait perlu memastikan legalitas koperasi, status badan hukum, kepengurusan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), keputusan rapat anggota terkait kerja sama supplier, rekening koperasi, kapasitas usaha, pola transaksi, hingga kesesuaian harga barang yang disuplai ke SPPG MBG.
“Pengawas SPPG kabupaten dan dinas koperasi terkait harus turun langsung. Lakukan investigasi dengan baik, objektif, dan terbuka. Periksa legalitas koperasinya, RAT-nya, keputusan rapat anggotanya, rekeningnya, pengurusnya, alur barangnya, sampai harga pasokannya. Kalau memang tidak sesuai, hentikan dulu koperasi supplier tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, koperasi pada prinsipnya memiliki peran penting dalam penguatan ekonomi masyarakat. Namun, peran tersebut harus dijalankan oleh koperasi yang sehat, legal, dan benar-benar melibatkan anggota, bukan koperasi yang hanya muncul untuk kepentingan proyek atau menjadi formalitas dalam rantai pasok program pemerintah.
“Kami mendukung koperasi dilibatkan dalam program MBG, tetapi koperasinya harus benar. Koperasi yang baik itu legal, transparan, menjalankan rapat anggota, melaksanakan RAT, punya anggota aktif, punya usaha nyata, dan tidak dikuasai oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, IWOI Indonesia DPD Karawang mendorong agar seluruh proses pengadaan bahan pangan untuk SPPG MBG dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kualitas. Menurutnya, jangan sampai program yang bertujuan mulia justru tercoreng oleh praktik yang tidak sesuai aturan.
“SPPG MBG ini harus dijaga bersama. Jangan sampai ada dugaan permainan supplier, markup harga, pinjam bendera koperasi, atau koperasi yang tidak jelas tetapi dipaksakan masuk ke sistem. Kalau ada indikasi seperti itu, harus segera dihentikan dan diperbaiki,” ujarnya.
IWOI Indonesia DPD Karawang juga mengingatkan bahwa pelibatan koperasi dalam program pemerintah harus menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar alat administrasi untuk memenuhi syarat formal.
“Kalau koperasi benar-benar sehat, tentu kita dukung. Tetapi kalau koperasi tidak jelas, tidak tertib, tidak pernah rapat anggota, tidak pernah RAT, dan tidak sesuai aturan, maka jangan diberi ruang untuk mengelola suplai ke SPPG MBG. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, dan kami akan lakukan audiensi ke koperasi-koperasi tersebut, SPPG dan dinas terkait” pungkasnya.
( M D )