![]() |
| SMK Muhammadiyah 2 (MUDA) Cikampek |
Karawang || kobar45 ||
Aturan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengubah skema penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, terutama pada pos pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang kini dibatasi secara ketat.
Kebijakan tersebut menuntut sekolah lebih cermat dan presisi dalam mengelola anggaran agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal penggunaan Dana BOS Reguler untuk pembayaran honor tenaga pengajar non-ASN pada Sekolah Negeri maksimal 20 persen dari total dana BOS Reguler dan Sekolah Swasta diberi kelonggaran hingga 40 persen dari dana yang diterima.
Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pembayaran honor bulanan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang memenuhi persyaratan tertentu. Pembatasan ini dimaksudkan agar anggaran BOS tepat sasaran dan tidak digunakan di luar kebutuhan yang ditetapkan.
Tidak semua guru honorer dapat menerima pembayaran dari Dana BOS. Berdasarkan juknis, guru wajib memenuhi kriteria berstatus non-ASN, terdaftar resmi dalam aplikasi dapodik, memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), dan yang terakhir belum bersertifikat pendidik atau belum menerima tunjangan profesi guru.
Sementara itu, untuk tenaga kependidikan, syarat utama meliputi status non-ASN serta adanya surat keputusan (SK) penugasan resmi dari kepala sekolah atau penyelenggara pendidikan.
Catatan media ini, dikutip dari aplikasi jaga.id, SMK Muhammadiyah 2 Cikampek adalah salahsatu sekolah swasta yang menerima dana BOS Reguler pada tahun 2025 sejumlah Rp.775.980.000 pada tahap 1 dan Rp.775.980.000 tahap 2 yang jika di total selama satu tahun anggaran menjadi Rp.1.551.960.000.
Kemudian, dalam pos pembayaran honor di tahap 1 dan 2, SMK Muhammadiyah 2 Cikampek menyebutkan angka yang sama di setiap tahapnya yakni Rp.310.392.000 untuk tahap 1 dan Rp.310.392.000 juga untuk tahap 2.
Artinya, dalam setahun anggaran, pembayaran honor di sekolah tersebut adalah Rp.620.784.000.
Dan jika mengacu kepada regulasi yang ada, dari total dana diterima setahun sebesar Rp.1.551.960.000, maka pembayaran honor maksimal sebesar 40 persen sudah sesuai dengan aturan yaitu Rp.620.784.000.
Ketika media ini berupaya untuk konfirmasi terkait penggunaan dana BOS pada mata anggaran pembayaran honor di tahun anggaran 2025 kepada Kepala SMK Muhammadiyah 2 Cikampek, Selasa (05/05/2026) pukul 09:38 WIB masih belum berhasil ditemui, dikarenakan menurut keterangan dua orang Security bahwa Bapak Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat.
Media ini pun pada siang harinya, Selasa (05/05/2026) berupaya melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Kepala SMK Muhammadiyah 2 Cikampek, namun tidak mendapat jawaban hingga pukul 22:35 WIB. Bahkan hingga berita ini terpublikasikan.
(Andy Nugroho)
