Rapat Internal Bumdes Bahas Kerugian Investasi Wi-Fi, Musdes Diminta Disegerakan



KARAWANG || Kobar 45.my.id ||– Jajaran pengurus Bumdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Sekretaris Desa, dan para kepala dusun menggelar rapat internal pada Sabtu, 16 Mei 2026, di aula desa menjelang pelaksanaan Musyawarah Desa. Rapat membahas kondisi usaha Bumdes, khususnya kerja sama investasi Wi-Fi yang dinilai mengalami kerugian sejak 2024.

Rapat digelar karena situasi internal Bumdes masih “gonjang-gonjing” menyusul laporan keuangan usaha kerja sama dengan pengusaha Wi-Fi.

Direktur Bumdes dalam keterangannya menyebut kerja sama tersebut mengalami kerugian. “Kontrak kerja sama dengan pengusaha Wi-Fi berjalan sejak 2024 hingga 2029. Namun berdasarkan laporan, usaha ini mengalami kerugian,” ujarnya dalam rapat.

Ketua LPM, Agus Soelendang, mempertanyakan legalitas dan fungsi Bumdes dalam melakukan investasi tersebut. Ia meminta dasar hukum yang jelas.

Menurut Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa, Bumdes hanya boleh menjalankan usaha yang sesuai dengan potensi desa dan tidak boleh merugikan masyarakat. Pasal 21 juga mengatur bahwa investasi Bumdes harus mendapat persetujuan Musdes dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. “Apakah diperbolehkan Bumdes melakukan investasi? Fungsi Bumdes itu pemberdayaan ekonomi desa, bukan menanggung risiko usaha yang tidak terkendali. Ini harus dikaji sesuai peraturan,” tutur Agus.

Selain Wi-Fi, rapat juga menyorot program ketahanan pangan berupa ayam petelur. Total anggaran yang tercatat Rp385.000.000 ditambah Rp10.000.000 sehingga menjadi Rp395.000.000. usaha Wi-Fi dan ayam petelur. Namun, laporan per triwulan tidak pernah disampaikan. Pelaporan hanya dilakukan per tahun.

Kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Bumdes sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BUM Desa. “Akibatnya kerugian terus terjadi karena tidak ada evaluasi dan pengawasan berkala per triwulan,” kata Sekdes Arip .

Kepala Desa Umar melalui pesan telepon menyatakan Musdes harus segera mingu-minggu ini harus dilaksanakan untuk membahas dan menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka. “Musdes harus disegerakan agar semua persoalan Bumdes bisa dibahas bersama masyarakat. Transparansi dan pertanggungjawaban adalah kunci,” kata Umar Kades.

Hingga berita ini diturunkan, jadwal Musdes belum diumumkan. Pihak Bumdes berjanji akan menyiapkan laporan keuangan lengkap untuk disampaikan saat Musdes.

( M D )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال