Musdes yang menjadi forum pertanggungjawaban kepala desa kepada masyarakat ini dihadiri Camat Kotabaru Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Wancimekar menegaskan bahwa Musdes merupakan amanat *Permendagri Nomor 46 Tahun 2016* tentang LKPPD dan *Permendagri Nomor 20 Tahun 2018* tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Musdes LKPPD dan LPPD adalah hak masyarakat untuk mengetahui kinerja pemerintah desa selama satu tahun anggaran. Hari ini BPD memberikan ruang penuh kepada Kepala Desa Wancimekar untuk memaparkan apa saja yang telah terealisasi dari program kerja 2025,” ujar Ketua BPD.
Ia juga menyampaikan bahwa BPD akan mencatat seluruh masukan warga sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi bagi kepala desa ke depan.
Pendamping Desa Wancimekar memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musdes yang pertama sekecamatan ini. Menurutnya, keterbukaan informasi publik di tingkat desa menjadi indikator penting tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya mengapresiasi Pemerintah Desa Wancimekar melaksanakan Musdes LKPPD dan LPPD secara terbuka. Ini langkah awal yang baik dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” katanya.
Pendamping Desa juga mengingatkan agar hasil Musdes didokumentasikan dan ditindaklanjuti dalam perencanaan desa tahun berikutnya.
Kepala Desa Wancimekar dalam paparannya merinci sejumlah program yang telah terealisasi sepanjang 2025, baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun bantuan lainnya.
“Alhamdulillah, di tahun 2025 kami telah merealisasikan beberapa program prioritas. Di bidang infrastruktur, kami telah membangun jalan lingkungan dan rehabilitasi posyandu. Di bidang pemberdayaan, kami menjalankan pelatihan UMKM dan Ini pertanggungjawaban diserahkan, tandatangani, ” papar Kepala Desa.
Ia juga menyampaikan capaian di bidang kesehatan, seperti posyandu balita aktif setiap bulan.
“Seluruh program ini kami laksanakan sesuai RKPDes 2025 yang telah disepakati bersama BPD. Kami terbuka terhadap kritik dan saran agar ke depan pengelolaan anggaran desa semakin baik dan tepat sasaran,” tambahnya.
Musdes LKPPD dan LPPD merupakan kewajiban kepala desa setiap akhir tahun anggaran untuk menyampaikan laporan kepada BPD dan masyarakat. Kegiatan ini menjadi sarana partisipasi warga dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Hasil Musdes akan dituangkan dalam Berita Acara yang kemudian disampaikan kepada Bupati Karawang melalui Camat Kotabaru sebagai bagian dari laporan akhir tahun.
Dalam sambutannya, Camat Kotabaru menilai Musdes ini sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Desa Wancimekar dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Saya mengapresiasi Pemerintah Desa Wancimekar karena sudah berani melaksanakan Musdes LKPPD dan LPPD secara terbuka di hadapan masyarakat. Ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” ujar Camat Kotabaru.
Ia menambahkan, Musdes bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah desa dengan masyarakat untuk mengevaluasi program yang sudah berjalan dan merencanakan program ke depan.
( M D )