Karawang || Kobar45 – Proyek pembangunan saluran drainase berupa pemasangan beton pracetak (U-Ditch) di Dusun Karajan Utara, RT 006/RW 003, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Radina Perkasa tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kritik keras salah satunya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat NKRI (LSM NKRI) DPC Rengasdengklok, M. Jajuri. Kepada awak media, ia menyoroti metode pemasangan U-Ditch yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.
Menurutnya, beton pracetak dipasang tanpa menggunakan alas beton atau lantai kerja yang memadai. Selain itu, pemasangan tetap dilakukan dalam kondisi saluran yang masih tergenang air tanpa dilakukan pengeringan terlebih dahulu. Kondisi tersebut, menurut Jajuri, menimbulkan dugaan bahwa pihak pelaksana mengabaikan petunjuk teknis yang berlaku.
Proyek infrastruktur tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp189.181.000,00.
Menyikapi kondisi di lapangan, M. Jajuri menduga pihak kontraktor lebih berorientasi pada pencapaian keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Sikap yang dinilai kurang memperhatikan kualitas tersebut memicu ketidakpuasan masyarakat setempat. Warga menilai menurunnya kualitas pekerjaan tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan pengendalian lapangan oleh dinas terkait yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Selain menjabat sebagai Sekjen LSM NKRI DPC Rengasdengklok, M. Jajuri juga dikenal sebagai pemerhati lingkungan yang aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Ia menilai kritik dan protes masyarakat terhadap proyek drainase di Desa Karyasari merupakan hal yang wajar karena hasil pekerjaan dianggap belum memenuhi harapan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat dari instansi terkait sangat diperlukan agar anggaran yang bersumber dari APBD dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.
"Kalau hasil pengerjaannya seperti ini, sangat pantas diprotes dan dikritik. Sekarang pertanyaannya, apa fungsi tugas pengawasan dari dinas terkait? Jangan sampai anggaran daerah terbuang sia-sia," tegas M. Jajuri kepada awak media.
(Mir)

