Karawang || Kobar45 – Polemik terkait pengelolaan lahan bekas pembebasan di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi sorotan masyarakat mengenai kondisi lahan yang dinilai kurang terawat, PT Jasa Tirta II (PJT II) memberikan klarifikasi mengenai batas kewenangannya.
Paruk, pejabat PJT II yang membidangi aset, mengatakan program penanaman di lahan tersebut bukan merupakan program perusahaan. Menurutnya, kegiatan penanaman merupakan inisiatif pemerintah desa.
"Kalau berbicara soal banjir, wilayah pembebasan lahan tidak terdampak. Yang banjir itu daerah kita," ujarnya saat ditemui di kantor PJT II.
Terkait pembayaran lahan kepada warga, Paruk menyebut proses tersebut telah disepakati oleh para pihak. Sementara mengenai persoalan kontrak lahan, ia menegaskan hal itu menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), bukan PJT II.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan lahan bekas pembebasan di Desa Wadas. Di sisi lain, kondisi lahan yang dipenuhi rumput liar dan dinilai kurang terawat masih menjadi perhatian warga.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan lahan tersebut serta menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang masih menjadi keluhan warga.
(Red)
