Dugaan Pelanggaran K3 dan Teknis Soroti Proyek Drainase Rp189 Juta di Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya

Papan informasi proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Kedungmundu Timur RT 009, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp189.185.000 dan dikerjakan oleh CV Kurnia Jaya Indah dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, mulai 11 Juni hingga 9 Agustus 2026. Proyek ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta indikasi ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaannya.

KARAWANG || Kobar45 — Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase U-Ditch di Dusun Kedungmundu Timur RT 009, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis maupun standar keselamatan kerja. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek pada Rabu (29/7/2026), pelaksanaan pekerjaan terindikasi tidak sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen resmi Uraian Singkat Pekerjaan berkode MUS-2166095.

Proyek dengan nilai kontrak Rp189.185.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tersebut dikerjakan oleh CV Kurnia Jaya Indah dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 11 Juni hingga 9 Agustus 2026. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pemasangan saluran U-Ditch berukuran 0,40 x 0,40 meter dengan panjang lintasan mencapai 177,60 meter.

Namun, di lapangan ditemukan sejumlah indikasi yang menjadi sorotan. Meskipun dokumen kontrak mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara menyeluruh, para pekerja terlihat melakukan aktivitas penggalian dan pembongkaran tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Sebagian besar pekerja hanya mengenakan sepatu bot karet, tanpa helm keselamatan, rompi kerja, sarung tangan, maupun pelindung mata. Padahal, komponen anggaran penerapan K3 umumnya telah menjadi bagian dari nilai kontrak pekerjaan.

Selain dugaan pelanggaran terhadap aspek keselamatan kerja, awak media juga menemukan sejumlah kejanggalan teknis pada lokasi proyek. Kedalaman dan lebar galian diduga belum memenuhi standar pemasangan U-Ditch, sementara tanah hasil galian ditumpuk terlalu dekat dengan bibir parit. Di lokasi juga tidak terlihat adanya rambu-rambu peringatan maupun pagar pembatas sementara, sehingga kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap kualitas pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut.

"Kalau aturan keselamatan yang sudah tertuang dalam dokumen kontrak saja diabaikan, wajar jika masyarakat mempertanyakan kualitas pengawasan dari dinas terkait maupun hasil akhir pekerjaan ini," ujarnya kepada awak media di sekitar lokasi proyek.

Pengabaian terhadap penerapan standar K3 berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam dokumen perjanjian kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR yang mengatur mengenai keselamatan konstruksi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada pihak pelaksana, CV Kurnia Jaya Indah, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan.

(Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال