Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa 2023–2025, Warga Minta APH Audit Menyeluruh Desa Tanjungpakis

Caption: Ilustrasi

KARAWANG || Kobar45 – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, pengelolaan Dana Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 dipertanyakan dan diminta untuk diaudit secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dugaan tersebut, mencuat berdasarkan sejumlah data mengenai realisasi penggunaan Dana Desa yang dilaporkan Pemerintah Desa Tanjungpakis melalui sistem pelaporan pemerintah. Sejumlah item kegiatan, yang tercantum dalam data tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi serta realisasi kegiatan di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa Tanjungpakis pada Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp1.101.056.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, bidang kesehatan, pendidikan, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Beberapa item, yang tercatat antara lain pemeliharaan prasarana jalan desa, seperti gorong-gorong, saluran air, box/slab culvert dan drainase, dengan nilai anggaran masing-masing sekitar Rp91.076.200 dan Rp114.146.200.

Selain itu, terdapat pula sejumlah anggaran lainnya, di antaranya Rp91.091.200 untuk operasional pemerintah desa dan Rp30.000.000 pada item kegiatan lainnya.

Memasuki Tahun Anggaran 2024, realisasi Dana Desa Tanjungpakis tercatat sebesar Rp1.107.673.000. Sejumlah anggaran, kembali dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan prasarana jalan desa, termasuk gorong-gorong, saluran air, box/slab culvert dan drainase, dengan nilai yang tercatat antara lain Rp96.365.000 dan Rp153.225.000.

Sementara, Tahun Anggaran 2025 realisasi Dana Desa tercatat sebesar Rp1.146.652.000. Dalam data yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya penyertaan modal BUMDes sebesar Rp229.330.400, serta pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana sebesar Rp62.000.000 dan Rp83.997.500.

Masyarakat mempertanyakan, kesesuaian antara anggaran yang tercatat dalam laporan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, serta audit oleh pihak yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat berencana membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Kami menemukan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2023 sampai 2025 yang menurut kami perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan tersebut, kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ujarnya, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, laporan yang akan disampaikan kepada APH tidak hanya berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 hingga 2025, tetapi juga akan mencakup penggunaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya apabila ditemukan data yang perlu ditindaklanjuti.

“Kami juga memperoleh data terkait realisasi Dana Desa Tahun 2022 yang menurut kami perlu diperiksa. Data-data yang kami peroleh berharap pihak Inpektorat, BPK dan APH agar dapat melakukan mengecekan, apakah anggaran dana desa tersebut, sudah sesuai dengan SPJ yang dibuat dugaan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan atau realisasinya",katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut, dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

“Kami akan mengawal proses ini jika pihak APH dan BPK melakukan pemeriksaan sampai tuntas. Harapan kami, penggunaan Dana Desa benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat meminta, agar APH maupun instansi pengawasan terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan, termasuk mencocokkan nilai anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanjungpakis belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, beberapa masyarakat menyatakan dalam waktu dekat laporan resmi akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

(Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال