SUKABUMI || Kobar45— Ratusan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin, 24 Agustus 2026.
Aksi tersebut, merupakan bentuk protes terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi Kejari Kabupaten Sukabumi yang dinilai sejumlah wartawan belum terbuka dan kurang responsif terhadap kebutuhan kerja jurnalistik.
FWSS menyebut, persoalan tersebut telah menjadi perhatian di kalangan wartawan. Mereka meminta pimpinan Kejari Kabupaten Sukabumi mengevaluasi pola komunikasi dengan insan pers dan memastikan akses informasi berjalan secara profesional.
Koordinator aksi, Isep Panji, mengatakan aksi tersebut bukan bertujuan untuk mencari konflik dengan institusi Kejaksaan. Menurut dia, wartawan datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong perbaikan hubungan antara media dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak datang untuk mencari konflik. Kami hanya meminta komunikasi yang baik, keterbukaan, dan sikap saling menghargai,” ujar Isep dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, FWSS menyoroti komunikasi yang dinilai kurang kondusif dengan salah satu pejabat di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi, yakni Kepala Seksi Intelijen. Namun, penilaian tersebut merupakan pernyataan dari pihak FWSS dan belum mendapat klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan.
FWSS menilai, keterbukaan informasi penting bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Mereka meminta tidak ada sikap maupun kebijakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Isep mengatakan, kritik terhadap Kejaksaan tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi penegak hukum.
“Kami ingin hubungan kemitraan antara Kejaksaan dan media kembali berjalan secara profesional. Kalau ada persoalan komunikasi, mari diselesaikan melalui dialog,” katanya.
Aksi berlangsung, dengan penyampaian sejumlah tuntutan kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi. FWSS juga berharap pimpinan Kejari membuka ruang dialog untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para wartawan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuntutan dan penilaian yang disampaikan FWSS.
(Red)

