KARAWANG || Kobar45 — Pekerjaan rehabilitasi bangunan PAUD di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Proyek yang pada papan informasinya mencantumkan pelaksana CV Prima Wadas Sentosa tersebut diduga menggunakan material pembesian yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp189.557.000, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 6 Agustus hingga 3 November 2026. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.
Saat dilakukan pemantauan. Sabtu, (22/08/2026), pengukuran menggunakan alat ukur digital menunjukkan besi cincin atau begel terukur sekitar 4,8 milimeter, sementara besi sloof terukur sekitar 9,6 milimeter.
Salah seorang pekerja, di lokasi mengatakan bahwa pembesian untuk pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan besi berdiameter 12 milimeter untuk sloof dan 6 milimeter untuk cincin atau begel. Menurutnya, pada pekerjaan konstruksi tertentu, penggunaan besi utama 12 milimeter dapat dipadukan dengan besi cincin 8 milimeter, tergantung spesifikasi dan kebutuhan konstruksi.
Selain persoalan pembesian, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Ketika dikonfirmasi, pekerja mengaku tidak diberikan APD untuk digunakan selama bekerja.
Pekerjaan tersebut, disebut telah berlangsung kurang lebih satu minggu. Namun, saat dilakukan pemantauan, belum terlihat adanya pengawasan di lokasi. Ketika ditanyakan mengenai gambar kerja, pekerja juga mengaku tidak memegang dokumen gambar kerja di lapangan.
Temuan tersebut, diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang serta pihak terkait. Pemeriksaan teknis secara langsung dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, nantinya ditemukan adanya pekerjaan atau material yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat berharap pihak pelaksana diberikan tindakan sesuai aturan. Bagian pekerjaan yang terbukti tidak memenuhi spesifikasi, diharapkan dapat diperbaiki atau dibongkar dan dikerjakan kembali berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
Kobar45 masih, berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Prima Wadas Sentosa, pengawas pekerjaan, serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan memenuhi hak jawab para pihak.
(Red)
