Karawang || Kobar45 - Diduga proyek peningkatan Jalan Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Pekerjaan ini dilakukan oleh CV. Zaidan Multi Mandiri dengan panjang jalan 1.570 meter dan lebar 5 meter, menggunakan anggaran fantastis sebesar Rp 4.050.000.000,00 yang berasal dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Proyek tersebut direncanakan selesai dalam waktu 120 hari kalender.
Namun, kualitas hasil proyek justru menjadi sorotan. Kurang dari enam bulan setelah penyelesaian, jalan tersebut sudah mengalami retak-retak parah, yang diduga disebabkan oleh penggunaan cor beton dengan mutu di bawah standar. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Warga sekitar yang kerap menggunakan jalan ini juga mengungkapkan rasa kecewa mereka. Salah seorang pengguna jalan mengeluhkan bahwa dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar, semestinya hasil pengerjaan bisa jauh lebih berkualitas dan tahan lama. Kamis (20/11/2025)
"Anggaran besar seharusnya mampu menghasilkan bangunan yang kuat dan tidak mudah rusak dalam waktu singkat, namun yang terjadi justru sebaliknya. Pengguna jalan berharap ada perbaikan nyata terkait masalah ini", ucapnya dengan nada kecewa.
Selain itu, pemeliharaan jalan juga dinilai tidak memadai. Bukannya menggunakan lem aspal cair seperti umumnya, pihak terkait justru menerapkan acian semen tanpa standar jelas untuk memperbaiki jalan rusak, sehingga hasilnya terlihat asal-asalan. Warga berharap dinas terkait segera mengambil tindakan tegas dan tidak mengabaikan kerusakan jalan dengan hasil retak pecah seribu.
Kinerja pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga banyak dipertanyakan karena dianggap kurang efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Masyarakat berharap pelaksana proyek dikenakan sanksi serius, termasuk memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kualitas pekerjaan yang mengecewakan.
Hingga berita ini diturunkan, pengawas dan pihak CV. Zaidan Multi Mandiri belum dapat di konfirmasi untuk dimintai keterangan.
(Amar)


