Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kali Apur di Kecamatan Rengasdengklok: Penertiban Bangunan dan Jembatan di Sempadan Sungai

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Rengasdengklok Panji Santoso, Kapolsek Rengasdengklok Kompol H. Edi Karyadi, S.H., Danramil Rengasdengklok, serta perwakilan dari Dinas PUPR, UPTD Lingkungan Hidup, dan Kepala Desa Dewisari dan Kertasari

Karawang, kobar45 || Rapat koordinasi dan evaluasi di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, berlangsung dengan penuh perhatian pada penertiban bangunan dan jembatan pribadi yang berada di sempadan sungai, Rabu (4/2/2026).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Rengasdengklok Panji Santoso, Kapolsek Rengasdengklok Kompol H. Edi Karyadi, S.H., Danramil Rengasdengklok, serta perwakilan dari Dinas PUPR, UPTD Lingkungan Hidup, dan Kepala Desa Dewisari dan Kertasari.

Dalam rapat tersebut, Panji Santoso, Camat Rengasdengklok, menyampaikan bahwa penertiban ini adalah langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana, seperti banjir yang sering melanda daerah tersebut.

 "Penertiban ini harus dilakukan demi kepentingan bersama, agar sempadan sungai tetap terjaga dan tidak ada bangunan yang mengganggu aliran air. Kami berharap masyarakat bisa memahami pentingnya hal ini," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Rengasdengklok, Kompol H. Edi Karyadi, S.H., menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung kebijakan tersebut. "Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan konflik," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Golun, perwakilan PJTII, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di sempadan sungai.

"PJTII sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada pemilik bangunan yang dimaksud. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang ada demi kelancaran penertiban ini," jelas Golun.

Rapat koordinasi ini juga membahas beberapa langkah teknis yang akan dilakukan, seperti pemetaan bangunan yang berada di zona sempadan sungai dan pemberian pemberitahuan resmi kepada pemiliknya.

Dinas PUPR dan UPTD Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran di masa mendatang.

Penertiban bangunan di sempadan sungai ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerusakan lingkungan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat di sekitar sungai. 

Pemerintah setempat berharap agar kebijakan ini dapat dipahami dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

*Dhede*

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال