KARAWANG || Kobar45 – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang digelontorkan Kementerian PUPR melalui Dirjen Sumber Daya Air di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Pasalnya, proyek infrastruktur yang sejatinya ditujukan untuk membantu para petani lokal tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Proyek swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok P3-TGAI Tarum Harum Kemiri ini menelan anggaran sebesar Rp195.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, besarnya dana yang dikucurkan dinilai tidak berbanding lurus dengan komitmen menjaga kualitas fisik bangunan di lapangan, sehingga memicu kekhawatiran terkait daya tahan saluran irigasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Awak Media Kobar 45 langsung di lokasi pada Sabtu (4/6/2026), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis dalam pemasangan batu belah untuk fondasi saluran air.
Para pekerja terlihat langsung memasang batu di atas lumpur yang belum dikeruk secara total, batu belah langsung di tanam di permukaan lumpur yang tanpa memakai adukan pasir dan semen dulu, ditambah dengan kondisi air yang masih menggenangi di area saluran. Metode pemasangan seperti ini dinilai fatal karena dapat melemahkan kekuatan struktur bangunan dan mengurangi kualitas hasil akhir secara signifikan.
Tak hanya mengabaikan kualitas fisik, proyek ini juga ditengarai abai terhadap keselamatan kerja karena tidak satupun pekerja di lokasi yang melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Situasi ini diperparah dengan absennya pelaksana teknis serta konsultan pengawas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di lokasi, sehingga memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
Junaedi / Epeng LSM GMBI Karawang bidang investigasi mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap pengerjaan proyek yang didanai oleh uang rakyat tersebut. Dirinya menilai pihak pelaksana telah mengabaikan panduan teknis yang sebelumnya sudah ditetapkan dan disosialisasikan saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di GOR Kantor Desa Kemiri beberapa waktu lalu.
Atas temuan-temuan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa pelaksana proyek hanya berorientasi pada keuntungan sepihak tanpa memikirkan asas manfaat jangka panjang. Jika praktik pembiaran ini terus berlanjut, proyek irigasi ini dikhawatirkan tidak akan bertahan lama, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara serta mengecewakan para petani yang menjadi penerima manfaat utama.
(Asep)


