Rehabilitasi SDN Kutajaya III Disorot, Kusen Diduga Tak Diganti dan Dugaan Penggunaan CV Pinjaman Mencuat

Papan informasi kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Kutajaya III, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan bersumber dari APBD Kabupaten Karawang dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung 28 Juli hingga 25 Oktober 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum CV. Serba Jasa, dengan konsultan pengawas PT. Anggara Karya Utama.

KARAWANG
|| Kobar45 — Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Kutajaya III, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan dari orang tua murid dan warga. Sorotan tersebut berkaitan dengan sejumlah bagian bangunan yang dinilai masih menggunakan material lama, meski pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi proyek merupakan rehabilitasi ruang kelas.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kutajaya III yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.

Dalam papan proyek tercantum nomor kontrak 000.3/02/SPK.REH.01.80/SARPRAS/VII/2026, dengan tanggal kontrak 28 Juli 2026. Waktu pelaksanaan disebut selama 90 hari kalender, terhitung sejak 28 Juli hingga 25 Oktober 2026.

Pada papan informasi tersebut, tercantum CV. Serba Jasa sebagai kontraktor pelaksana, sementara pada bagian lainnya juga tercantum PT. Anggara Karya Utama.

Orang tua murid berinisial SR, mengaku menemukan sejumlah bagian bangunan yang menurut pengamatannya masih menggunakan material lama. Salah satunya adalah bagian kaso dan kusen pada struktur atap yang diduga tidak seluruhnya diganti.

“Saya melihat masih banyak kusen dan yang tidak diganti. Padahal kalau memang rehabilitasi, seharusnya kondisi material yang sudah tidak layak diperiksa dan diganti sesuai kebutuhan pekerjaan,” ujar SR.

SR mempertanyakan, kondisi material penutup atap. Menurutnya, apabila pekerjaan menggunakan genteng metal sebagai bagian dari rehabilitasi, kondisi atap beserta komponen pendukungnya semestinya menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Yang aneh lagi, kalau memang menggunakan genteng metal, kenapa bagian-bagian tertentu yang sudah lama masih terlihat dipertahankan? Biasanya kan genteng metal menggunakan baja ringan. Ini yang membuat kami sebagai orang tua murid mempertanyakan kualitas dan kesesuaian pekerjaannya,” katanya.

Menurut SR, sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai tampilan bangunan, tetapi juga menyangkut kualitas pekerjaan yang nantinya digunakan siswa dan guru dalam kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan turut mempertanyakan keberadaan nama perusahaan yang tercantum pada papan proyek.

Warga tersebut, menduga adanya penggunaan atau peminjaman badan usaha/perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait.

“Kami menduga ada perusahaan yang hanya dipakai namanya untuk pekerjaan ini. Kalau benar demikian, tentu harus ada penjelasan dari pihak terkait, karena masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya yang melaksanakan pekerjaan di lapangan,” ungkapnya.

Ia meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang maupun pihak pengawas proyek memberikan penjelasan mengenai perusahaan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan, pihak yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

“Jangan sampai nama perusahaan yang tercantum berbeda dengan pihak yang mengerjakan di lapangan. Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana dan konsultan pengawas belum dapat dimintai keterangan.

Kobar45 menegaskan, bahwa dugaan mengenai material yang tidak diganti maupun dugaan penggunaan CV pinjaman tersebut, masih merupakan pernyataan dan sorotan dari warga, sehingga belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Klarifikasi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.

(MA)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال