![]() |
| Caption: Ilustrasi |
KARAWANG || Kobar45 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait bantuan alat pertanian jenis combine atau mesin pemanen padi.
Nama Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang, Rohman, ikut terseret dalam pengakuan seorang Ketua Kelompok Tani (Poktan) berinisial M. Ia mengaku, dimintai uang sebesar Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan satu unit combine.
Dugaan tersebut, mencuat setelah Kelompok Tani berinisial SM (nama disamarkan), yakni ketua kelompok berinisial M, mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan combine.
Menurut pengakuan M, saat itu dirinya didatangi seseorang berinisial G atau (A.M) yang mengaku sebagai orang kepercayaan Kepala Dinas Pertanian Karawang.
“Pada bulan Agustus 2026, saya didatangi oleh orang kepercayaan Pak Kadis berinisial G. Dia meminta sejumlah uang sebesar Rp5 juta untuk mendapatkan combine. Bahkan, G menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan permintaan Pak Kadis berinisial R,” ungkap M.
M menuturkan, dirinya menyerahkan uang tersebut, dengan harapan kelompok tani yang dipimpinnya dapat memperoleh bantuan alat pertanian sebagaimana yang telah ditawarkan.
Sebelum menyerahkan uang, M mengaku sempat meminta agar transaksi, disertai bukti pembayaran berupa kuitansi.
“Waktu itu saya meminta kepada G agar dibuatkan kuitansi sebagai bukti penyerahan uang. Tetapi, G mengatakan kuitansinya akan diambil nanti setelah kegiatan dinas,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, M mengaku hingga kini belum menerima kuitansi penyerahan uang maupun combine yang sebelumnya dijanjikan.
Kondisi tersebut, membuat dirinya mempertanyakan kejelasan bantuan yang ditawarkan serta pertanggungjawaban atas uang sebesar Rp5 juta yang telah diserahkan.
“Sampai sekarang kuitansi dan kombennya malah tidak ada. Saya sempat mendengar G marah-marah karena combine justru didapatkan oleh kelompok tani yang lain,” tutur M.
M mengaku kecewa atas kejadian tersebut. Menurutnya, kelompok tani sangat berharap bantuan alsintan dapat menunjang kegiatan pertanian serta meningkatkan produktivitas para petani.
Ia berharap, pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penyaluran bantuan combine, termasuk kejelasan dugaan permintaan uang kepada kelompok tani.
Menurut M, kejelasan proses pengajuan dan penyaluran bantuan sangat penting agar kelompok tani tidak dirugikan serta dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan permintaan uang tersebut, dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan apakah proses pengajuan dan penyaluran bantuan combine telah berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala DPKPP Kabupaten Karawang, Rohman, saat dimintai konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp terkait dugaan permintaan uang Rp5 juta tersebut, hingga kini belum memberikan keterangan maupun klarifikasi.
Dikutip, dari pemberitaan Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, bahwa bantuan alat dan mesin pertanian dari pemerintah diberikan secara gratis kepada petani. Tidak boleh ada pihak, yang meminta pungutan, komisi, maupun imbalan dengan alasan apa pun.
Belum adanya penjelasan resmi menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari kebenaran dugaan permintaan uang hingga pihak yang meminta dan menerima uang tersebut.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Karawang dan pihak berinisial G belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
(Red)
