Polsek Banyusari Sosialisasi Bahaya Judi Online Kepada Masyarakat

Selain itu, judi online juga dapat memicu tindak kriminalitas dan merusak tatanan sosial. Untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut diatas, Polsek Banyusari berharap agar masyarakat menghindarinya

Karawang, kobar45 - Jajaran Polsek Banyusari melakukan sosialisasi bahaya judi online di warung kopi dan tempat tongkrongan, dilansir dari website resmi Humas Polres Karawang, Selasa (6/5/2025) guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatifnya.

Judi online saat ini marak terjadi di era digital. Dalam sosialisasi kali ini, Anggota Polsek Banyusari Brigadir Alpian Budi K paparkan mengenai berbagai jenis judi online, modus operandi para pelaku, serta dampak buruk yang ditimbulkan, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis.


Sesuai arahan Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., Kapolsek Banyusari mengatakan judi online sangat berbahaya karena dapat membuat seseorang kecanduan dan kehilangan kendali atas keuangannya.


Selain itu, judi online juga dapat memicu tindak kriminalitas dan merusak tatanan sosial. Untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut diatas, Polsek Banyusari berharap agar masyarakat menghindarinya.


"Kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik segala bentuk perjudian terutama judi online yang saat ini marak terjadi. Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan dapat terhindar dari dampak negatifnya,” jelasnya.


Polsek Banyusari berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dari pengaruh negatif judi online,” pungkasnya. (AN)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال