![]() |
Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan bahwa pemasangan batu pondasi dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air dan bercampur lumpur |
Karawang, kobar45 - Proyek pembangunan penurapan saluran air di Dusun Sukamaju RT 05/04, Desa Gombongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pekerjaan yang bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Karawang tahun 2025 itu dinilai terkesan dipaksakan dan dikerjakan asal-asalan demi mengejar target penyelesaian.
Ketua Tim Khusus (Timsus) GMPI (Gerakan Militansi Perjuangan Indonesia) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Rawamerta, Agil Bustanul Arifin, mengungkapkan kekecewaannya saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Selasa (27/5/2025).
![]() |
Pekerjaan yang bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Karawang tahun 2025 itu dinilai terkesan dipaksakan dan dikerjakan asal-asalan demi mengejar target penyelesaian |
Dalam papan informasi proyek, disebutkan bahwa pembangunan turap memiliki panjang 2 x 121 meter dengan tinggi 1 meter.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 189,282,000,- dan dilaksanakan oleh CV. DAVIED & CO, dengan masa kerja 60 hari kalender.
Namun ironisnya, papan proyek tersebut tidak mencantumkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK), yang menjadi salah satu unsur penting dalam keterbukaan informasi publik (KIP) dan kepatuhan hukum.
Hasil penelusuran awak media di lapangan juga menunjukkan bahwa pemasangan batu pondasi dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air dan bercampur lumpur.
Hal ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kekuatan struktur turap yang dibangun.
“Kalau batu pondasi dipasang saat air masih tinggi dan berlumpur, jelas itu tidak akan maksimal. Kualitas turap bisa diragukan, dan sangat berisiko ambruk dalam waktu dekat,” kata Agil.
Pihaknya pun mendesak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Karawang untuk tidak tinggal diam.
“Kami minta Dinas PUPR untuk turun langsung dan jangan molor dalam pengawasan. Harus ada ketegasan, jika memang terbukti pekerjaan asal-asalan, kontraktornya harus diberi sanksi tegas, termasuk blacklist (daftar hitam),” tegasnya.
Menurut Agil, kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.
Ia menekankan pentingnya ketegasan dari pemerintah agar tidak terus-menerus dirugikan oleh kontraktor yang tidak bertanggung jawab.
“Pilihlah pemborong yang benar-benar profesional dan bertanggung jawab. Kalau seperti ini dibiarkan, pembangunan tidak akan pernah optimal. Justru rakyat yang dirugikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun pelaksana proyek CV. DAVIED & CO.
Masyarakat berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang agar proyek tidak menjadi bom waktu bagi lingkungan sekitar. (red)
keterangan : berita ini juga sudah terbit di media patriotjabar.com