KARAWANG, kobar45 - PEKERJAAN rehabilitasi ruang kelas SDN Malangsari I Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang diduga tak sesuai bastek atau spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tidak main main anggaran yang di kucurkan dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 senilai
Rp. 398.875.000.00 (Tigaratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) luntuk rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah tersebut, menjadi ajang korupsi.
Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas tersebut dikerjakan tanpa adanya pengawasan dari pihak kontraktor pelaksana CV.Ciwulan Bangkit.
Menurut salah satu warga tokoh pemuda setempat Azis mengatakan, pengerjaan, di dugaan adanya penyimpangan, dengan memasangkan baja ringan, tidak menggunakan cor sloop atas, apakah memang di RAB, tidak ada, atau memang ada unsur sengaja. Fakta di lapangan baja ringan hanya sebatas di tempel karena tidak ada cor sloop atas dan pembesian, selain itu jarak baja ringan terlalu jauh khawatir tidak kuat menopang berat atap.
Menurut keterangan tenaga kerja yang enggan disebut Namanya dirinya mengaku pemasangan baja ringan dengan jarak kurang lebih 109cm hal itu atas ddasar perintah bos pelaksana.
Sementara ketika di tanya siapa mandornya, ia mengatakan tidak ada mandor, sementara H. Dedi dari semenjak kerja belum pernah datang, jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut pihak pelaksana atau dinas terkait hingga berita ini di tayangkan belum dapat di konfirmasi. (red)
Tags
Infrastuktur