![]() |
| ilustrasi |
KARAWANG || kobar45 || Dijelaskan secara Jelas Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, tugas wartawan adalah menjalankan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Fungsinya meliputi pemenuhan hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, serta mengembangkan pendapat umum. Fungsi penting lainnya adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran, Kamis (23/10/2025).
Namun ironisnya inisial (ASG), Oknum Pimred di salahsatu media online, bukannya menjaga marwah profesi yang dia emban, malah nyaris berencana menghambat tugas kontrol sosial awak media dengan cara gaya licik meraup duit receh berpura-pura mampu mem-back up semua insan pers di pekerjaan pembangunan pemagaran gedung sekolah SDN Langgensari II Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Di lokasi proyek pembangunan pemagaran gedung sekolah, Ijar yang mengaku sebagai pemborong dan di hadapan beberapa media menjelaskan sudah menunjuk ASG untuk menghandle rekan rekan wartawan. "Sudah di satu pintukan kepada inisial (ASG)," tegasnya.
Berselang beberapa menit kemudian penerima Duit back up Proyek inisial (ASG) muncul di lokasi.
Diakui olehnya telah menerima duit dari pemborong dengan nominal ratusan ribu rupiah.
Merujuk kepada UU Pers no. 40 Tahun 1999 jelas melanggar kode etik jurnalistik dan bisa dikenakan sanksi etik, sanksi internal perusahaan pers, sanksi dari organisasi wartawan, dan bahkan sanksi hukum pidana atau denda jika melanggar undang-undang.
Sanksi ini bervariasi tergantung tingkat pelanggarannya, mulai dari peringatan hingga pemecatan atau denda. (Red)
