![]() |
| Adnan Siregar Ketua Korwil 5 DPD IWOI Kabupaten Karawang mengkritik keras terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan para wartawan meminta/menerima sejumlah uang kepada kontraktor. |
KARAWANG || kobar45 || Sebutan 'dakor' (dana koordinasi) kini semakin melekat di kalangan oknum wartawan yang meminta sejumlah uang kepada kontraktor.
Dakor tersebut untuk dibagikan kepada pewarta yang sedang mengadakan peliputan di sebuah kegiatan pembangunan.
Alasan itu dengan membagikan uang kemitraan yang diserahkan dari pemborong/pelaksana/mandor kepada salahsatu oknum dengan sebutan disatu pintukan.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas wartawan adalah menjalankan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Menanggapi atas kejadian ini, Adnan Siregar Ketua Korwil 5 DPD IWOI Kabupaten Karawang mengkritik keras terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan para wartawan meminta/menerima sejumlah uang kepada kontraktor.
Karena kata Adnan, praktik ini sudah mencederai kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis yang seharusnya menjalankan kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara serta proyek pemerintah secara transparan dan objektif.
Lanjut Adnan, hal ini sudah mengkebiri kebebasan jurnalis untuk mempublikasikan apa yang terjadi di kegiatan tersebut, karena adanya campur tangan oknum wartawan. "Jadi ada kesungkanan yang timbul dari rekan seprofesi," keluhnya.
Kemudian, tanpa disadari oleh para oknum wartawan sebagai pemegang dakor, "kontraktor diduga sengaja membuat gaduh diantara wartawan dengan memakai politik 'devide at invera' (politik adu domba) dengan menyebarkan dakor," umpat Adnan.
Selanjutnya, Kasus yang menunjukkan bahwa beberapa oknum wartawan atau oknum pimpinan redaksi meminta atau menerima uang dengan dalih dakor, kemitraan, atau untuk pengaruh terkait proyek pemerintah, yang sebenarnya merupakan praktik yang tidak etis dan bisa termasuk pemerasan atau suap.
"Saya menegaskan tindakan oknum wartawan meminta uang kepada kontraktor yang disebut dana koordinasi adalah salah dan ilegal, bertentangan dengan kode etik dan UU Pers, dan adalah bentuk penyimpangan yang wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum agar diusut tuntas," pungkasnya. (red)
