Diduga Tidak Sesuai Perencanaan, Pemasangan Uditch Desa Segaran Asal Jadi dan Tabrak UU KIP


KARAWANG
|| Kobar45 - Pemasangan Uditch di dusun kampung sumur Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Minggu (05/10/2025)

Pasalnya, ketika awak media cross cek di lokasi kampung sumur menanyakan terkait pekerjaan, warga yang tidak menyebutkan nama nya mengatakan "kalo denger-denger sih kerjaan ini dari Dana Desa segaran pak , tapi kurang tau juga karna tidak ada nya papan kegiatan nya pak", ucapnya.

Lebih lanjut, agar lebih jelas informasi dari manakah pekerjaan tersebut, pihak media mengkonfirmasi Pj Desa Segaran H. Samin Sarifudin melalui pesan whatsap perihal proyek pemasangan uditch. Namun, sangat disayangkan H. Samin memilih bungkam dengan semua pertanyaan awak media kepadanya. Senin (06/10/2025)

Hal ini, menimbulkan banyak dugaan kecurigaan karna pengerjaan dilapangan pemasangan uditch tidak sesuai spesifikasi dalam kondisi banjir, kondisi uditch tidak saling mengunci terlihat tidak rapih, pasir ampar tidak ada digunakan, nampak posisi uditch lebih tinggi dibanding jalan, dan papan informasi tidak terpampang seolah agar pihak lain tidak perlu mengetahui nya, dan dugaan Pj Desa segaran tidak transparans terkait program yang di kerjakan melalui Dana Desa.

Padahal, sudah jelas Kewajiban memasang papan proyek tertuang dalam peraturan presiden (perpres )No 54 tahun 2010 dan perpres No 70 tahun 2012. Permen No 12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota Insfaktuktur jalan dan proyek irigasi dan undang undang No 14 tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik, juga harus transfaran dalam hal besaran dan penggunaan anggaran, dan jenis pekerjaan.

(Den)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال