Karawang || Kobar45 - Proyek Rutilahu di Desa Labanjaya Dusun Ranca nunggul Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Diduga berjalan tanpa pengawasan dinas terkait hingga lakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Kamis (30/10/2025)
Selain tanpa pengawasan, proyek pembangunan Rutilahu tersebut dikerjakan tanpa plang papan informasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Warga dusun Ranca Nunggul Pak (Wakim) keluhkan bantuan dari dinas yaitu perbaikan Rutilahu ini terlalu membebankan pada Penerima.
Dikatakannya, selama proses pembangunan pihak pemborong dinilai tidak terbuka soal anggaran pembuatan, warga sama sekali tidak mengetahui sumber dan berapa biaya pembuatan Rutilahu tersebut.
“Saya juga heran, biasanya dipasang papan anggaran, kok ini enggak selain itu saya di bebankan untuk membeli bata merah untuk pondasi sebesar Rp.300.000,00- di tambah lagi beli tanah untuk pengarugan Rp.1.200.000,00- sampai saya harus pinjam dulu kesana kesini pak", jelasnya.
Ditambah lagi, itu menurut beberapa warga ada kecurigaan terkait pembesian diduga kurangi volume, jelas beberapa warga yang ada di sekitar lokasi proyek yang tidak ingin menyebutkan nama nya.
Dengan adanya hal tersebut, awak media melakukan kroscek terkait pembesian, benar saja, ternyata setelah di sigmat tiang menggunakan besi 8,1mm ring atau cincin menggunakan besi 4,1mm. Sangat Miris, diduga kontraktor lakukan kecurangan agar menambah keuntungan lebih besar.
Masih dilokasi, mengetahui fakta seperti itu awak media hendak ingin konfirmasi ke mandor lapangan, namun disayangkan mandor tidak ada di lokasi, menurut para pekerja mandor (Amad Jabrig ) hanya datang pagi saja pak, Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana maupun pengawas dinas terkait belum dapat diketahui.
(Amr)

