KARAWANG || kobar45 || Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengambil tindakan drastis dalam upaya menjaga integritas dan ketepatan sasaran Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebanyak 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dicoret atau dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
Keputusan tegas ini diambil menyusul adanya indikasi kuat keterlibatan para KPM dalam aktivitas terlarang dan merusak finansial, yaitu judi online (judol), pinjaman online (pinjol), dan pemanfaatan layanan paylater.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Karawang, Asep Ahmad Saepulah, menjelaskan bahwa total penerima PKH di daerahnya mencapai 50.000 KPM.
Proses pencoretan 6.000 KPM tersebut dilakukan berdasarkan dua sumber data utama: hasil penelusuran transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan verifikasi mendalam yang dilakukan langsung oleh tim pendamping PKH di lapangan.
Asep Ahmad Saepulah menambahkan bahwa kerumitan kasus ini terletak pada fakta bahwa dalam beberapa kasus, KPM yang bersangkutan (biasanya ibu rumah tangga) bahkan tidak menyadari bahwa mereka terindikasi terlibat. “Aktivitas judol, pinjol, atau paylater itu dilakukan oleh anggota keluarga mereka, seperti suami atau anak, yang menggunakan data KPM,” jelasnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa judi online, pinjol, dan paylater telah menjadi sumber kerentanan ekonomi baru di kalangan masyarakat miskin.
Judol menyebabkan pemain kecanduan hingga menghabiskan tabungan dan terjerat utang.
Sementara itu, pinjol ilegal seringkali menjerat korban dengan bunga yang mencekik dan ancaman penagihan yang kasar.
Di sisi lain, paylater mendorong perilaku konsumtif yang tidak terkontrol.
Langkah tegas Dinsos Karawang ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Bantuan yang diberikan seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan modal untuk keluar dari kemiskinan, bukan untuk membiayai aktivitas yang justru memperburuk kondisi keuangan keluarga.
“Kami tidak ingin bantuan sosial disalahgunakan. Bantuan ini harus sampai kepada yang benar-benar membutuhkan dan tidak digunakan untuk hal-hal yang kontraproduktif. Pencoretan ini adalah langkah preventif agar dana PKH benar-benar menopang kesejahteraan dan bukan menjadi modal untuk berjudi atau berutang,” tutup Asep, menegaskan kembali pentingnya integritas program bantuan sosial di Kabupaten Karawang.
*sp*
Tags
pengumuman
