
Barang bukti yang disita Polisi
TANGGERANG || kobar45 || Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan obat keras di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya penjualan obat-obatan keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Seorang pemuda berinisial M alias Gal (20), warga Aceh Utara, diamankan beserta sejumlah obat daftar G yang ditemukan di lokasi. Pelaku tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Barang Bukti yang Disita Polisi
472 butir Hexymer
369 butir Tramadol
48 butir Trihex
9 butir Alprazolam
6 butir Merlopam
1 unit handphone putih
1 bungkus plastik klip
Uang tunai Rp205.000 diduga hasil penjualan obat.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Kanit Reskrim Polsek Cipondoh IPTU Amin Isrofi, S.H., mewakili Kapolsek AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pelaku baru lima hari menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Obat-obatan keras ditemukan tersimpan dalam kotak dan plastik. Pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman yang kini ditetapkan sebagai DPO,” ungkap IPTU Amin.
Pelaku mengaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan sudah menyetor sekitar Rp900.000 kepada pemasoknya.
Langkah Cepat Kepolisian
Mengamankan tersangka dan barang bukti
Melakukan pengembangan terhadap pemasok obat (DPO Suhman)
Melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti obat keras
Kapolsek AKP Yudha menegaskan komitmen kepolisian menindak peredaran obat keras ilegal demi keselamatan masyarakat.
“Jangan membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter. Selain melanggar hukum, juga berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa.
“Jika menemukan gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang, segera hubungi Call Center 110,” ujarnya.
*AN*