Karawang || Kobar45 - Pemerintah Kecamatan Jayakerta dan PJT II menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di wilayah Desa Kampung Sawah dan Desa Medang Asem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi saluran air dan ketertiban wilayah.
Kegiatan penertiban diawali dengan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengasdengklok, serta dihadiri Danramil Rengasdengklok, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), aparatur Kecamatan Jayakerta, serta para kepala desa dari wilayah terdampak, pada (15/01/2026).
Kapolsek Rengasdengklok dalam arahannya menegaskan bahwa penertiban bangunan liar dilakukan secara terukur dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan bencana lingkungan.
“Penertiban ini dilakukan bukan semata-mata penindakan, tetapi sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Kami mengedepankan koordinasi lintas sektor agar kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Rengasdengklok.
Perhatian serius juga disampaikan oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) selaku pengelola sumber daya air. Ade Suherman, yang akrab disapa Golun, dari SPP Operasional Seksi Rengasdengklok Wilayah II PJT II, menegaskan bahwa keberadaan bangunan di atas saluran air sangat berbahaya.
“Saluran air ini memiliki fungsi vital untuk pengendalian air dan irigasi. Jika tertutup bangunan liar, aliran air menjadi terhambat dan berpotensi merusak infrastruktur pengairan serta menyebabkan banjir,” tegas Ade Suherman.
Ia menambahkan bahwa pihak PJT II mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan pemerintah demi menjaga keberlanjutan fungsi saluran air bagi kepentingan pertanian dan masyarakat luas.
Sementara itu, pihak Kecamatan Jayakerta menyampaikan bahwa penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah dan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek sosial.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga fasilitas umum dan tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun lahan yang bukan peruntukannya.
(Dhede)
