Karawang || Kobar45 – Pelaksanaan program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi Rumah Layak Huni (Rulahu) di Dusun Kalenasem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menuai sorotan masyarakat.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Hamasat Prima dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Dugaan ketidaksesuaian itu, mencuat setelah tim awak media melakukan pemantauan dan pengukuran langsung di lokasi proyek Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan hasil pengukuran, menggunakan alat ukur jangka sorong (sigmat), ditemukan adanya perbedaan ukuran pada material besi yang digunakan untuk struktur bangunan.
Besi begel, untuk struktur sloof yang berdasarkan keterangan di lapangan disebut seharusnya berdiameter 10 milimeter (mm), saat dilakukan pengukuran menunjukkan angka sekitar 7,9 mm.
Selain itu, besi cincin atau begel pengikat yang disebut seharusnya berukuran 6 mm, berdasarkan pengukuran di lokasi menunjukkan sekitar 4,5 mm.
Temuan tersebut, memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Terlebih, material besi merupakan salah satu komponen penting dalam struktur bangunan yang berkaitan dengan kekuatan dan ketahanan konstruksi.
Masyarakat berharap, pelaksanaan program Rutilahu benar-benar memberikan hunian yang aman dan layak bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga kualitas pekerjaan serta penggunaan material sesuai ketentuan perlu menjadi perhatian serius.
Namun demikian, hasil pengukuran di lapangan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak teknis yang berwenang untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar tidak sesuai dengan RAB maupun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Hamasat Prima maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbedaan ukuran material besi tersebut.
Masyarakat pun, meminta pihak DPRKP dan pengawas pekerjaan segera melakukan pemeriksaan teknis di lokasi, termasuk mencocokkan material yang digunakan dengan dokumen kontrak, RAB, serta spesifikasi pekerjaan.
Jika nantinya, hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidaksesuaian, masyarakat berharap dilakukan langkah sesuai ketentuan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
(AM)


