![]() |
Ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja |
Jakarta, kobar45 - Ini adalah kabar gembira bagi para pencari kerja. Ternyata pemerintah telah membuat aturan untuk menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja.
Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
SE yang ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut menjelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Dalam SE itu menyebut persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan, yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
Serta tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Poin berikutnya, bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Poin lainnya yang ditegaskan larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja.
Lalu, disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
SE tersebut meminta gubernur untuk menyampaikan SE ini kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait di semua wilayah. (Banu)