![]() |
| Pendaftaran akan dilanjutkan besok dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB |
KARAWANG || kobar45 || Pantauan media ini di Desa Cikampek Utara hingga pukul 16:00 WIB masih belum ada Balon (bakal calon) Kades (kepala desa) yang melakukan pendaftaran.
Pendaftaran akan dilanjutkan besok dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. Demikian Ketua Panitia 11 Pilkades (pemilihan kepala desa) Cikampek Utara, Mamo Darmo menjelaskan, Minggu sore (2/11/2025).
Untuk diketahui para Balon Kades, persyaratan yang harus dibawa pada saat pendaftaran, yang pertama adalah KTP (kartu tanda penduduk), datang sendiri atau apabila diwakilkan harap membawa surat kuasa dari Balon (bermeterai).
Pendaftar datang ke desa dan menemui panitia, kemudian mengutarakan keinginannya untuk menjadi Balon Kades.
Selanjutnya, panitia akan memberikan berkas formulir pendaftaran Balon Kades yang nantinya harus dilengkapi oleh pendaftar. "Pengisian formulir boleh dilakukan di rumah," kata Mamo.
Adapun formulir tersebut mencakup Syarat Administrasi, antaranya ;
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (sesuai ketentuan jumlah dan latar).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir.
Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir (minimal SMP sederajat).
Surat Pernyataan bermeterai, misalnya:
Pernyataan bertakwa dan setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Pernyataan kesediaan tinggal di desa selama menjabat.
Pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.
Pernyataan tidak akan melakukan politik uang.
Naskah Visi dan Misi.
Syarat Tambahan untuk
Kategori Tertentu
Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, BUMN/BUMD: Harus memiliki izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang.
Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan kembali:
Harus melampirkan surat izin cuti dan surat pemberhentian dari jabatan sebelumnya.
*Andy Nugroho*
Tags
kepala desa
