SUKABUMI, kobar45 || Berkas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga Kampung Bojong Nangka, Desa Babakan, Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena persoalan tumpang tindih persil, kini diklaim telah selesai melalui proses verifikasi dan koordinasi lintas instansi.
Permasalahan tersebut sempat menjadi perhatian warga lantaran sebagian peserta PTSL telah menerima sertifikat hak atas tanah, sedangkan sebagian lainnya belum memperoleh sertifikat meski telah mengikuti tahapan pendaftaran dan pengukuran.
Salah seorang warga mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab sertifikat sejumlah peserta PTSL belum dapat diterbitkan.
"Sebagian warga sudah menerima sertifikat, tetapi ada juga yang belum keluar meskipun sudah didaftarkan dan diukur," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, petugas Satuan Tugas (Satgas) PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa kendala penerbitan sertifikat dapat disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya adanya tumpang tindih persil berdasarkan hasil pemetaan dan data yang dimiliki BPN.
Menurutnya, bidang tanah yang terindikasi tumpang tindih tidak dapat langsung diproses hingga dilakukan klarifikasi dan penyesuaian data.
"Beberapa bidang tanah memang belum bisa disertifikatkan karena terdapat indikasi tumpang tindih dengan persil lain atau adanya ketidaksesuaian data yang tercatat sebelumnya," katanya.
Ia menambahkan, pemohon yang terdampak diminta melengkapi dokumen pendukung dan melakukan proses administrasi lanjutan, termasuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan objek tanah, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Dari hasil pendataan, sebanyak 21 berkas PTSL sempat dikembalikan karena ditemukan indikasi tumpang tindih persil. Padahal, sebagian bidang tanah tersebut telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh petugas pertanahan.
Sementara itu, Heni dari pihak Kecamatan setempat mengatakan bahwa penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui koordinasi antara warga, pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait.
"Kami mendorong agar setiap persoalan pertanahan diselesaikan melalui musyawarah dan verifikasi data yang benar. Alhamdulillah, kendala yang sempat terjadi dalam proses PTSL ini sudah menemukan solusi sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian administrasi atas tanahnya," ujar Heni.
Setelah melalui tahapan verifikasi, klarifikasi data, dan koordinasi antara warga, pemerintah desa, kecamatan, BPN, serta PT KAI, persoalan tumpang tindih persil tersebut diklaim telah terselesaikan.
Dengan selesainya kendala administrasi tersebut, proses penerbitan sertifikat yang sebelumnya tertunda dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka sekaligus menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan program PTSL pada masa mendatang.
*red*
