Ironi Rutilahu di Sukamakmur: Dua Bulan Dibangun, Penerima Manfaat Masih Tidur di Teras Warga


KARAWANG
|| Kobar45 — Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai perhatian. Pasalnya, salah seorang penerima manfaat, Dewi, warga RT 011/RW 06, hingga kini belum dapat menempati rumah bantuan yang tengah dibangun.

Menurut keterangan Dewi, proses pembangunan rumah tersebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan. Namun, hingga saat ini pekerjaan belum sepenuhnya rampung dan masih terdapat sejumlah kebutuhan material untuk penyelesaian bagian atap.

Kondisi tersebut, membuat Dewi terpaksa beristirahat dan tidur di teras rumah warga di sekitar lokasi karena rumah bantuan yang diterimanya belum memungkinkan untuk ditempati.

Dewi mengatakan, bantuan Rutilahu yang diterimanya memiliki nilai total sebesar Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,5 juta diperuntukkan untuk upah tenaga kerja, sedangkan sekitar Rp17,5 juta diberikan dalam bentuk material atau bahan bangunan.

“Bantuannya Rp20 juta. Untuk upah sekitar Rp2,5 juta, sedangkan Rp17,5 juta dalam bentuk material bahan bangunan. Pembangunannya sudah kurang lebih dua bulan, tetapi masih ada beberapa bambu yang kurang untuk bagian atap,” ujar Dewi.

Belum rampungnya, pembangunan tersebut menjadi perhatian, mengingat program Rutilahu diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak, aman, dan nyaman.

Kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan, pengadaan material, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program. Terlebih, penerima manfaat hingga kini belum dapat menempati rumah yang menjadi tujuan utama bantuan tersebut.

Meski demikian, kondisi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi waktu, kualitas bangunan, maupun penggunaan bantuan.

Masyarakat berharap, Pemerintah Desa Sukamakmur bersama instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung terhadap progres pembangunan, kondisi material, penggunaan anggaran atau bantuan senilai Rp20 juta, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan ketentuan program Rutilahu.

Program bantuan rumah bagi masyarakat tidak layak huni diharapkan tidak hanya berhenti pada proses pembangunan, tetapi benar-benar dapat memberikan hunian yang layak dan segera bisa ditempati oleh penerima manfaat.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Sukamakmur, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program Rutilahu tersebut.

(Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال