Di Karawang, Patroli Pelajar Dimulai, Satpol-PP dan Satgas Terapkan Jam Malam

Pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB

Karawang, kobar45 - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Karawang bersama Satgas (Satuan Tugas) Pelajar Dinas Pendidikan Karawang menggelar patroli gabungan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari.

Patroli dilakukan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi tongkrongan pelajar, seperti Lapang Karangpawitan, Stadion Singaperbangsa, dan kawasan Perumahan Grand Taruma.


Kabid (Kepala Bidang) Trantibum Satpol PP Karawang, Hamzah, mengatakan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat menggelar patroli serupa pada Senin malam (2/6/2025).


“Pelajar dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).


Patroli dimulai pukul 20.30 hingga 23.30 WIB. Di beberapa lokasi, petugas menemukan puluhan pelajar, bahkan ada yang didampingi orang tuanya.


Kami hanya memberikan imbauan dan membubarkan mereka. Belum ada sanksi yang diberlakukan,” kata Hamzah.


Ia menambahkan, sanksi kemungkinan akan diberikan oleh pihak sekolah atau Dinas Pendidikan.


Patroli serupa direncanakan rutin dilakukan dua kali dalam sepekan.


Sementara itu, mengutip dari kabarbaru.co, Kepala SMPN 1 Purwasari, Nita Herawati, mengungkapkan pihak sekolah tidak melakukan patroli malam, namun menerapkan sistem absensi malam yang dilaporkan oleh orang tua melalui grup Whatsapp kelas.


“Setiap pukul 21.00 WIB, orang tua wajib melaporkan bahwa anaknya berada di rumah. Tidak perlu mengirim foto karena bisa membebani memori ponsel,” jelasnya.


Nita menegaskan, bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akibat ketidakjujuran orang tua, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada pihak keluarga. (***)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال