Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kutaampel II Disorot, Kaso Lama Diduga Hanya Disambung dan Material Dipertanyakan

Keterangan gambar: Papan informasi proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Kutaampel II, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Proyek bersumber dari APBD Kabupaten Karawang TA 2026 dengan nilai kontrak Rp373,988 juta dan dilaksanakan oleh CV. Permata.

KARAWANG
|| Kobar45 — Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Kutaampel II, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan dari orang tua murid. Sorotan tersebut berkaitan dengan penggunaan material bangunan, khususnya pada bagian kaso atau rangka atap.

Menurut SR, salah seorang orang tua murid, terdapat sejumlah kaso lama yang kondisinya dinilai sudah lapuk atau kropos, namun diduga tidak seluruhnya diganti. Sebagian kaso disebut hanya disambung dengan material baru, sementara bagian yang dinilai kurang layak masih dipertahankan.

“Kaso hanya disambung dan masih banyak yang kropos yang tidak diganti. Material juga menurut saya tidak berkualitas,” ujar SR.

SR menilai, pekerjaan rehabilitasi ruang kelas semestinya memperhatikan kualitas material serta aspek keselamatan bangunan. Terlebih, fasilitas tersebut digunakan setiap hari oleh siswa dan tenaga pendidik.

Ia berharap, pihak pelaksana bersama pengawas melakukan pemeriksaan kembali terhadap seluruh bagian bangunan, terutama struktur rangka atap yang berkaitan langsung dengan keamanan ruang kelas.

“Jangan sampai bagian yang sudah tidak layak tetap dipertahankan hanya dengan cara disambung. Kalau memang sudah kropos, seharusnya diperiksa dan diganti dengan material yang layak,” tambahnya.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kutaampel II, Kecamatan Batujaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp373.988.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan dilaksanakan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 3 Juli hingga 30 September 2026, dengan CV. Permata sebagai kontraktor pelaksana. Masa pemeliharaan juga tercantum selama 90 hari kalender.

Sorotan tersebut, diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang maupun pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, dokumen kontrak, standar mutu, serta ketentuan keselamatan konstruksi.

Hingga berita ini disusun, pihak CV. Permata selaku pelaksana pekerjaan dan pihak pengawas belum memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan kembali material lama serta kualitas material yang dipersoalkan.

(Zen)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال